Home / Hukum - Kriminal / Kunjungan Kuasa Hukum Edi Santoso di Lapas Karanganyar, Bahas Permohonan PK dan Hak Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan

Kunjungan Kuasa Hukum Edi Santoso di Lapas Karanganyar, Bahas Permohonan PK dan Hak Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan

Majalahsuaraforum.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar menerima kunjungan dari Edi Santoso, S.H., yang merupakan kuasa hukum salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka keperluan bantuan hukum serta penandatanganan surat kuasa pengajuan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya, Rabu (30/07).

Kunjungan berlangsung sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku di Lapas Karanganyar dan didampingi langsung oleh petugas lapas guna memastikan tertib dan lancarnya seluruh proses. Dalam kunjungannya, Edi Santoso menyampaikan bahwa permohonan PK diajukan disertai dokumen pendukung yang sah seperti surat kuasa WBP yang bersangkutan hingga salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, permohonan tersebut juga didasari oleh salah satunya yaitu perubahan status hukum kliennya dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman pidana selama 20 tahun, dimana hal ini menunjukkan bahwa WBP tersebut berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

“Klien kami telah menjalani masa pidana selama lebih dari 15 tahun. Berdasarkan perubahan putusan tersebut, ia kini memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Kami juga telah melihat adanya penilaian positif dari dua kali wawancara sebelumnya, yang memungkinkan klien kami untuk dipindahkan dari lapas super maximum security ke lapas maximum security,” ungkap Edi Santoso dalam kunjungannya.

Edi menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses keadilan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Pihak Lapas Karanganyar, dalam hal ini, tetap berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang dijalankan oleh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan prosedur tertib administrasi.

Harapannya, proses permohonan PK dan pembebasan bersyarat yang diajukan dapat berjalan lancar dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak-hak WBP yang telah memenuhi syarat dapat terpenuhi secara adil dan proporsional.

 

Pen. Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh