Majalahsuaraforum.com – Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, muncul intervensi hukum dari Revelino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah biologis anak dari Lisa Mariana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (23/7) secara resmi mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Revelino. Hakim menilai bahwa pria tersebut memiliki kepentingan langsung dalam perkara karena terdapat beberapa bukti yang mengindikasikan adanya hubungan biologis antara Revelino dan anak balita CA, yang selama ini menjadi pusat gugatan Lisa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan adanya sejumlah bukti berupa percakapan pribadi, pengiriman foto kelahiran, hingga pernyataan terbuka dari Lisa Mariana yang menunjukkan bahwa Revelino bisa saja merupakan ayah kandung anak tersebut.
Pengacara Revelino, Fikri Wijaya, menyambut baik keputusan tersebut. “Putusan ini memperkuat posisi hukum klien kami. Ini menegaskan bahwa kami hadir bukan sekadar opini, tapi berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujarnya usai sidang.
Di sisi lain, pihak Ridwan Kamil merasa semakin percaya diri menghadapi gugatan Lisa. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut bahwa masuknya pihak ketiga dalam perkara ini menjadi sinyal lemahnya dasar hukum gugatan Lisa Mariana.
“Adanya intervensi membuktikan bahwa ada hubungan hukum antara Revelino dan Lisa. Ini memperlemah konstruksi gugatan Lisa dari segi substansi dan legalitas,” katanya.
Namun demikian, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menanggapi dengan tenang. Ia menegaskan bahwa perkara ini belum selesai dan pembuktian utama tetap harus melalui uji DNA. “Kalau dia memang ayah biologisnya, ya buktikan lewat tes DNA. Sidang masih panjang, kita tetap optimis,” ungkapnya.
Kasus ini terus berkembang dan publik menanti hasil akhir dari persidangan yang menyangkut hak identitas seorang anak serta melibatkan nama besar di kancah politik nasional.
Pen. Octa.











