Majalahsuaraforum.com – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 17.119 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis hasil dari operasi selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, terdapat 9.525 botol miras pabrikan senilai sekitar Rp 714.345.000, serta 7.584 botol miras tradisional (ciu) senilai sekitar Rp 91 juta, dengan total nilai mencapai Rp 800 juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan setiap hari dalam rangka menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang melibatkan kalangan remaja.
Pemusnahan miras dilakukan di halaman Polresta Bogor Kota dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kasdim 0606 Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Dandenpom 3/1 Bogor, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Hakanna, dan Ketua MUI Kota Bogor TB Muhiddin.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian, TNI, Satpol PP, dan komunitas masyarakat yang tergabung dalam ‘Sahabat Raimas’. Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor.
Selain pemusnahan, operasi ini juga menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya berasal dari kelompok home industry pengoplosan ciu di wilayah Kabupaten Bogor. Saat ini, berkas perkara para tersangka telah memasuki tahap penyelesaian (P21).
Kapolresta menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Kota Bogor.
Pen. Octa.











