Pemerintah Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Brasil dan Turki Mulai 3 Juli 202
Majalahsuaraforum.com, 4 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) dari Brasil dan Turki mulai 3 Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025, yang ditetapkan untuk mendorong hubungan bilateral dan memperkuat kerja sama internasional, khususnya dalam sektor pariwisata, ekonomi, dan investasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Salah satu pertimbangan utama adalah asas timbal balik, mengingat Brasil dan Turki telah lebih dahulu memberikan bebas visa kunjungan kepada warga negara Indonesia.
“Pemberian bebas visa ini dilakukan berdasarkan prinsip resiprokal dan melalui evaluasi bersama dengan kementerian/lembaga lainnya. Ini adalah langkah strategis untuk memperluas hubungan dan peluang kerja sama antarnegara,” jelas Yuldi dalam keterangan resminya.
Kebijakan BVK ini memungkinkan warga negara Brasil dan Turki untuk masuk ke Indonesia tanpa visa untuk jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, fasilitas ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diubah statusnya menjadi jenis izin tinggal lain. Kegiatan yang diizinkan dalam skema ini meliputi kunjungan wisata, pertemuan bisnis, serta keperluan medis atau perawatan kesehatan.
Meski memberikan kemudahan akses, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara selektif. Pemerintah tetap mengutamakan kualitas dan kontribusi dari setiap WNA yang masuk ke Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan sektor strategis nasional.
Selain itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing juga akan diperketat. “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan BVK ini agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan berdampak positif bagi negara, terutama dalam aspek keamanan, pariwisata, serta peningkatan ekonomi dan investasi,” tambah Yuldi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan Indonesia semakin terbuka terhadap wisatawan dan pelaku bisnis global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang ramah namun tetap tegas dalam pengelolaan keimigrasian.
Pen. Hil.










