Home / Hukum - Kriminal / Vonis Berat Harvey Moeis: MA Kukuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Skandal Timah Rp 300 Triliun

Vonis Berat Harvey Moeis: MA Kukuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Skandal Timah Rp 300 Triliun

Majalahsuaraforum.com — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin, yang diwakili oleh Harvey Moeis, dengan PT Timah Tbk. Jaksa menyatakan Harvey memainkan peran sentral dalam mengatur alur pasokan timah ilegal melalui para penambang liar dan smelter tidak berizin. Ia juga disebut menerima aliran dana fantastis yang digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk puluhan tas branded, perhiasan, kendaraan mewah, serta properti di luar negeri.

Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya memvonis Harvey dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, keputusan tersebut menuai kritik publik dan Presiden Prabowo Subianto, yang menilai vonis itu terlalu ringan.

Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara serta meningkatkan nilai uang pengganti menjadi Rp 420 miliar. Hakim menyebut Harvey sebagai aktor utama dalam jaringan korupsi ini, dengan peran aktif sebagai penghubung antara penambang ilegal dan pengusaha smelter.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai bahwa sikap sopan Harvey selama persidangan tidak cukup untuk menjadi faktor yang meringankan, mengingat besarnya dampak kerugian negara.

Dengan putusan MA yang diumumkan pada 1 Juli 2025, maka vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap. Ia harus menjalani hukuman maksimal dan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatannya.

Skandal ini juga menjerat lebih dari 20 terdakwa lainnya, dengan vonis yang bervariasi hingga 20 tahun penjara, menandakan bahwa aparat penegak hukum tak lagi mentolerir praktik korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh