majalahsuaraforum. — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Ekosistem Transportasi Berbasis Digital) pada Kamis (8/10/2026).
Seiring dengan penerbitan perpres tersebut, pemerintah memberikan batas waktu kepada kementerian terkait untuk menyusun dan menerbitkan aturan pelaksanaan. Regulasi turunan tersebut ditargetkan sudah diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, sejumlah kementerian akan terlibat dalam penyusunan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan.
“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari komdigi, dari umkm, dan kemudian perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bambang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun untuk memberikan perlindungan terhadap ekosistem transportasi yang menggunakan platform digital. Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan aktivitas transportasi online.
Beberapa hal yang diatur meliputi sektor transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai pelaksanaan regulasi tersebut.
“Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, berbagai hal yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan transportasi berbasis online akan mulai dijalankan setelah perpres resmi diterbitkan dan aturan turunannya disiapkan oleh kementerian terkait.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan perpres ini dikeluarkan,” ucapnya.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Kementerian terkait diberi tenggat hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan tersebut.
lan.









