majalahsuaraforum.com — Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto memastikan pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Karena putusan tersebut belum sampai ke MPR, Bambang mengatakan lembaganya belum akan mengambil sikap atau memberikan tanggapan lebih jauh. Ia meminta semua pihak menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar politikus yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang juga enggan berspekulasi mengenai langkah yang nantinya akan diambil MPR setelah putusan MK diterima. Menurut dia, pimpinan MPR harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh,” ucapnya.
“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” sambung Pacul.
MK Tolak Permohonan Terkait Pencalonan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut permohonan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK turut memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dengan belum diterimanya salinan putusan secara resmi oleh MPR, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa pihaknya belum akan menentukan sikap lebih lanjut. MPR memilih menunggu proses sesuai mekanisme konstitusional sebelum mengambil langkah terkait putusan tersebut.
hilda.










