majalahsuaraforum.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik segera menentukan jadwal baru pemeriksaan terhadap Nusron. KPK juga meminta Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Budi menilai posisi Nusron sebagai pejabat publik seharusnya menjadi salah satu alasan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” sambung Budi.
Menurut Budi, ketidakhadiran saksi secara berulang dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, KPK berharap pemeriksaan dapat dilakukan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan kembali.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam upaya penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Keterangan dari pihak yang dipanggil dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara secara utuh.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ujar dia.
Ketua KPK Sebut Nusron Seharusnya Bisa Mengatur Agenda
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron semestinya dapat menyesuaikan agenda di Kementerian ATR/BPN karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirim penyidik sejak awal pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo.
Nusron sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo kemudian mengingatkan kembali pernyataan Nusron setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN pada September 2026. Ketika itu, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujarnya.
Meski Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, Setyo menegaskan hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik akan kembali menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” katanya.
Nusron sebelumnya telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan ATR/BPN
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi yang sejauh ini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran uang serta dugaan penerimaan lainnya yang diduga berkaitan dengan setoran internal di lingkungan ATR/BPN.
Perkara tersebut berawal dari OTT KPK pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Empat orang tersangka, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain yang terjadi di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto. Penyidik juga mendalami uang Rp2,1 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan serta dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Saat ini, penyidik masih menelusuri sumber, aliran, serta peruntukan uang tersebut, termasuk dugaan adanya setoran internal di lingkungan ATR/BPN.
octa.










