majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Salah satu hal yang kini didalami penyidik adalah dugaan aliran uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan yang bergerak di bidang layanan K3.
Empat saksi diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Mereka adalah Direktur Utama PT Fire Safety Wiwik Supriyani, Admin Marketing dan Training PT Fire Safety Indonesia Siti Sumiati Sulistya, Direktur PT Safety Training Solusindo Tri Budianto, serta Nia Resniawati dari PT Safety Training Solusindo.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait penerimaan-penerimaan uang dari pihak PJK3 kepada oknum di Kemnaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan terhadap pihak swasta tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang masih ditangani KPK.
Diduga Ada Rekayasa Penunjukan PJK3
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses penunjukan PJK3 serta manipulasi penerbitan lisensi K3.
Dari praktik tersebut, total aliran dana yang terindikasi disebut mencapai sekitar Rp201 miliar.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 itu pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat dan pihak swasta kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
KPK sebelumnya mengungkap adanya perbedaan yang cukup besar antara tarif resmi sertifikasi K3 dengan biaya yang diduga dibebankan kepada pekerja maupun perusahaan.
Tarif resmi sertifikasi K3 disebut sebesar Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau perusahaan dapat dikenakan biaya hingga sekitar Rp6 juta.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi pihak yang tidak memberikan sejumlah uang.
Sebelas Tersangka dalam Penyidikan Awal
Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, Miki Mahfud, serta Immanuel Ebenezer.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan PJK3 menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum di lingkungan Kemnaker.
KPK juga terus menelusuri hubungan antara pihak perusahaan dengan pihak-pihak di lingkungan kementerian untuk memperjelas mekanisme penerimaan uang serta dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 tersebut.
octa.










