majalahsuaraforum.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penghormatan tersebut mencakup amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK dalam sidang pada Selasa (6/10/2026).
“KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Afifuddin, KPU memahami perhatian publik terhadap proses pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas serta dasar pengambilan keputusan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Afifuddin menjelaskan, pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon dengan mengacu pada Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
“Dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” ujarnya.
Dasar Dokumen Pendidikan Gibran
Afifuddin kemudian memaparkan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU, kata Afifuddin, saat itu memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Afifuddin menyebut ada beberapa pertimbangan KPU dalam memeriksa dokumen tersebut. Salah satunya karena surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang mempunyai kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan ketika pemeriksaan pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” ujarnya.
KPU Tidak Menemukan Keraguan
KPU juga merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, Afifuddin mengatakan pemeriksaan pada 2023 tidak menemukan keadaan yang membuat KPU meragukan surat penyetaraan tersebut.
“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” kata Afifuddin.
KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama proses pencalonan berlangsung. Laporan, baik secara langsung kepada KPU maupun melalui Bawaslu, disebut tidak diterima pada saat itu.
“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi yang tersedia ketika proses pencalonan berlangsung. Dalam menerapkan prinsip kecermatan, KPU juga mempertimbangkan kewenangan instansi penerbit, status keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” tuturnya.
KPU Akui Ada Tanggung Jawab Verifikasi
Afifuddin menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan, KPU memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Sementara kewenangan untuk melakukan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri berada pada kementerian yang membidangi pendidikan.
“Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan,” katanya.
KPU kemudian mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, terutama dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.
Afifuddin mengatakan MK menilai penerapan asas presumptio iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
“KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan,” ujarnya.
“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud,” sambung Afifuddin.
KPU menyatakan akan menghormati seluruh pertimbangan MK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya. KPU juga menegaskan penghormatan terhadap kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” pungkasnya.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.
MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menilai dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
de.










