Home / Politik / PDIP Dorong Gibran Mundur dari Wapres Usai Putusan MK soal Pendidikan

PDIP Dorong Gibran Mundur dari Wapres Usai Putusan MK soal Pendidikan

majalahsuaraforum.com — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah muncul pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Andreas menyebut pengunduran diri akan menjadi pilihan yang lebih terhormat bagi Gibran dibandingkan terus menghadapi polemik mengenai status pendidikan dan dokumen kelulusannya.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Andreas, Gibran seharusnya sudah mempertimbangkan langkah tersebut sejak perkara mengenai persyaratan pendidikannya mulai diperiksa di MK. Ia menilai persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan membuat Indonesia berada dalam situasi yang tidak semestinya.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” katanya.

Gibran Beri Tanggapan

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan mengenai putusan MK yang memuat pertimbangan terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gibran mempertanyakan anggapan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Menurutnya, apabila memang tidak lulus SMA, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” kata Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Namun, Gibran tidak memberikan penjelasan panjang ketika ditanya lebih lanjut mengenai persoalan ijazah maupun bukti kelulusannya.

“Ya, itu nanti segera kami follow up,” terangnya.

Polemik Berlanjut setelah Putusan MK

Sebelumnya, MK telah memutus perkara yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Meski demikian, pertimbangan MK dalam perkara tersebut turut menyinggung dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran. Hal inilah yang kemudian kembali memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan.

Polemik tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah pihak, termasuk PDIP yang meminta Gibran mengambil sikap atas persoalan yang berkembang.

Andreas menilai pengunduran diri dari jabatan wakil presiden dapat menjadi pilihan yang dinilai lebih terhormat apabila polemik mengenai status pendidikan tersebut terus berlanjut.

Di sisi lain, Gibran memilih menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan menyerahkan persoalan dokumen pendidikan untuk ditindaklanjuti.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh