Home / Politik / DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Diakomodasi

DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Diakomodasi

majalahsuaraforum.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi target penyelesaian regulasi ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan ini dilakukan sehari setelah pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10/2026).

Dalam rapat paripurna, delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga persoalan pengupahan.

Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan disusun dalam undang-undang tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam proses pembahasannya, DPR juga menerima aspirasi dari kalangan pekerja. Masukan buruh yang disampaikan pada Kamis (24/9/2026), termasuk pandangan dari serikat pekerja dan pengusaha, kemudian menjadi salah satu bahan pembahasan bersama pemerintah.

Berbagai masukan tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah. DPR dan pemerintah selanjutnya membahas setiap persoalan hingga perbedaan pandangan menemukan titik temu dalam rumusan pasal.

Kesepakatan tingkat I dicapai dalam rapat yang dipimpin Dasco pada Senin (5/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.

Pada saat pengesahan berlangsung, sejumlah perwakilan buruh turut menyaksikan jalannya sidang dari balkon ruang paripurna. Di luar Kompleks Parlemen, massa buruh juga menggelar aksi untuk mengawal proses pengesahan UU tersebut.

Setelah rapat paripurna selesai, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh yang berada di depan gerbang Kompleks Parlemen. Pertemuan tersebut turut didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Dasco mengatakan pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan langsung hasil rapat paripurna kepada para pekerja yang hadir di lokasi.

“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Ia juga meminta agar hubungan antara buruh, pengusaha, pemerintah, dan DPR dapat terus berjalan dengan baik setelah undang-undang tersebut disahkan.

“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” pesannya.

DPR RI menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan pelindungan serta kepastian bagi pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja selama proses pembahasan kini telah diakomodasi dalam kerangka aturan baru mengenai pelindungan ketenagakerjaan.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh