majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon serta penerimaan lainnya di wilayah Bogor.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Empat orang yang dipanggil penyidik KPK yakni Yan Stephanus, yang menjabat sebagai manager keuangan PT Summarecon Agung; Dendy Darmawan selaku land document manager PT Kencana Jayaproperty Agung; Amita Kusumawaty sebagai finance manager PT Kencana Jayaproperty; serta Dalil Firmansyah yang menjabat direktur utama PT Daha Mulia Valasindo.
Budi belum memberikan kepastian mengenai kehadiran keempat saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK juga belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya yakni Sontang Coin Manurung (SON), yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) yang merupakan pihak swasta.
Dugaan Pemberian Uang Rp 1,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar melalui seorang perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir sekaligus memecah SHGB milik Summarecon.
Selain dugaan suap tersebut, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid juga diduga menerima uang dari berbagai pengurusan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan serta layanan administrasi pertanahan.
Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan).
PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,8 miliar kemudian disetorkan Erwin kepada Arif Sugianto.
Uang Rp 8 Miliar Disimpan dalam Sembilan Koper
KPK juga menduga Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama-sama ARF menerima uang sebesar Rp 8 miliar.
Uang tersebut ditemukan penyidik dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain temuan tersebut, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya setoran tunai senilai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 yang berasal dari mutasi rekening Arif Sugianto.
Penyidik juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam sejumlah koper dan kardus. KPK menduga Arif Sugianto memiliki peran sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry.
Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menduga uang yang dikumpulkan tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan, baik di kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil) BPN, maupun di Kementerian ATR/BPN.
Setelah dikumpulkan oleh Arif Sugianto, uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz.
octa.










