majalahsuaraforum.com – Komisi XIII DPR RI akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat, hingga Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencocokkan serta mengonfirmasi temuan Ombudsman dengan kondisi dan penjelasan yang disampaikan pihak pemasyarakatan.
“Untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI,” kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Rapat Dengar Pendapat Dijadwalkan Senin Sugiat menyampaikan, Komisi XIII akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait pada Senin (28/9/2026). Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WIB.
Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak, anggota Komisi XIII DPR juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong.
“Saya pikir nanti setelah rapat dengar pendapat itulah nanti kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya,” ujarnya menambahkan.
Peninjauan langsung tersebut akan dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan informasi yang telah disampaikan dalam RDP.
Hasil Pemeriksaan Jadi Dasar Rekomendasi Sugiat mengatakan hasil pembahasan dalam RDP dan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong akan menjadi bahan bagi Komisi XIII dalam menyusun rekomendasi.
Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan yang muncul serta mencegah permasalahan serupa kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas dia.
Soroti Petugas yang Disebut Menghalangi Ombudsman Selain membahas substansi temuan sidak, Komisi XIII juga menyoroti tindakan petugas Lapas Cibinong yang disebut menghalangi tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan di lokasi.
Sugiat menyatakan pihaknya menyayangkan adanya tindakan tersebut. Menurutnya, Ombudsman merupakan institusi resmi negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Kami menyesalkan sikap petugas lapas yang menghalangi aparat institusi resmi negara, Ombudsman RI, untuk melakukan sidak ke sebuah institusi pelayanan publik,” ucap Sugiat.
Ia menjelaskan kewenangan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap institusi pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan dasar tersebut, Sugiat menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau inspeksi terhadap sejumlah institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
“Bahwa mereka punya kewenangan untuk melakukan sidak ke beberapa institusi yang melakukan pelayanan publik,” pungkasnya.
Komisi XIII selanjutnya akan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait dalam RDP pada 28 September 2026 sebelum melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong dan menyusun rekomendasi atas persoalan tersebut.
Dw.











