Home / Hiburan / Kuasa Hukum Korban Soroti Pengakuan Yusuf Kartiko soal Konsumsi Miras di Kasus Betrand Peto

Kuasa Hukum Korban Soroti Pengakuan Yusuf Kartiko soal Konsumsi Miras di Kasus Betrand Peto

majalahsuaraforum.com – Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penganiayaan yang melibatkan Betrand Peto masih berlanjut. Kali ini, pihak korban menyoroti pernyataan saksi Yusuf Kartiko mengenai adanya konsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

Kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, menilai pengakuan Yusuf Kartiko tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Thulus, keterangan Yusuf yang mengakui adanya aktivitas minum alkohol di tempat kejadian perkara (TKP) dinilai berbeda dengan keterangan saksi lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan adanya pihak yang memberikan informasi tidak benar kepada publik.

“Dia (Yusuf Kartiko) mengakui, di TKP mereka mengonsumsi alkohol. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang lain. Artinya, sekarang patut diduga ada yang berbohong,” ujarnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Meski menemukan adanya perbedaan keterangan, Thulus mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan siapa yang memberikan keterangan palsu.

Ia menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik nantinya akan menentukan kebenaran dari masing-masing keterangan yang telah diberikan.

“Di awal kasus ini, kan mereka bilang tidak ada konsumsi alkohol. Tapi belakangan, Yusuf justru menyampaikan kalau mereka mengonsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang sudah berbohong,” tuturnya.

Yusuf Kartiko Akui Ada Konsumsi Miras Sebelumnya, Yusuf Kartiko secara terbuka mengungkapkan bahwa orang-orang yang berada di dalam ruang karaoke saat peristiwa tersebut memang mengonsumsi minuman keras.

Meski demikian, Yusuf menyebut dirinya bersama Juba dan beberapa orang lainnya masih berada dalam kondisi sadar ketika kejadian berlangsung.

Sementara itu, Yusuf menyatakan terlapor berinisial DYP berada dalam kondisi berbeda. Ia menyebut DYP sudah tidak dapat mengontrol dirinya saat peristiwa tersebut terjadi.

“Pas kejadian itu, memang kita semua minum. Tapi saya, Juba, dan lainnya masih dalam kondisi sadar. Cuma si terlapor ini (DYP) ini sudah dalam keadaan tidak terkontrol,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, pada 23 September 2026.

Perkara Bermula dari Insiden di Kelab Malam Kasus yang menyeret nama Betrand Peto bermula dari sebuah kejadian di ruang privat sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, korban berinisial ANW dan DYP melaporkan Betrand Peto bersama sejumlah rekannya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan.

Persoalan kemudian berkembang setelah Bebby Hatami, yang merupakan rekan Betrand Peto, turut membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Betrand Peto memilih untuk sementara waktu beristirahat dari seluruh aktivitas syuting sinetron yang dijalaninya.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh