majalahsuaraforum.com-Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan menerima dua Warga Binaan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang merupakan narapidana terorisme, Selasa (15/9/2026). Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan yang dijalani keduanya setelah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana. Pemahaman terhadap paham radikalisme yang sebelumnya dimiliki mulai mengalami penurunan seiring dengan proses pembinaan yang telah dilakukan. Keduanya kini melanjutkan tahapan pembinaan di Lapas Pasir Putih.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan langsung dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Setibanya di Lapas Pasir Putih, kedua Warga Binaan diterima oleh jajaran petugas dan selanjutnya menjalani prosedur penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski proses pemindahan berlangsung dengan baik, aspek keamanan tetap menjadi perhatian utama mengingat karakteristik Lapas Pasir Putih sebagai Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum.
Dalam proses penerimaan tersebut, kedua Warga Binaan tetap mendapatkan pengawalan melekat dari Tim Tanggap Darurat (TTD) Lapas Pasir Putih. Pengawalan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan seluruh rangkaian penerimaan berjalan aman, tertib, dan terkendali. Petugas melakukan pengawasan sejak kedua Warga Binaan tiba hingga seluruh tahapan awal penerimaan selesai. Penerapan prosedur keamanan tersebut berjalan beriringan dengan upaya memberikan layanan dan pembinaan yang sesuai.
Setelah diterima, kedua Warga Binaan menjalani pengecekan administrasi sebagai bagian dari proses registrasi dan penerimaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi fisik untuk memastikan keadaan mereka sebelum memasuki tahapan pembinaan berikutnya. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas terkait sebagai langkah awal untuk mengetahui kondisi masing-masing Warga Binaan. Seluruh proses dilaksanakan secara tertib dengan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Usai seluruh pemeriksaan awal diselesaikan, kedua Warga Binaan diarahkan untuk menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Tahapan ini dilaksanakan di kamar hunian Warga Binaan sesuai prosedur yang berlaku di Lapas Pasir Putih. Mapenaling menjadi bagian penting untuk membantu Warga Binaan mengenali lingkungan, aturan, serta tata tertib yang diterapkan selama menjalani masa pembinaan. Pada saat yang sama, petugas juga dapat melakukan pemantauan terhadap proses adaptasi mereka di lingkungan yang baru.
Pemindahan kedua narapidana terorisme tersebut juga menjadi bagian dari kesinambungan pembinaan dan upaya mendorong perubahan sikap serta pola pikir. Perkembangan positif yang telah ditunjukkan selama menjalani pembinaan di tempat sebelumnya menjadi salah satu bagian dari perjalanan mereka menuju proses pembinaan yang lebih lanjut. Sinergi antar-UPT Pemasyarakatan dan Densus 88 terus diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan. Pendekatan pembinaan tetap diarahkan pada perubahan yang konstruktif dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
Lapas Pasir Putih berkomitmen melanjutkan proses pembinaan secara terarah terhadap kedua Warga Binaan tersebut. Setiap tahapan akan dilakukan melalui pengawasan, pembinaan, dan pemantauan yang berkesinambungan sesuai karakteristik masing-masing. Dengan sinergi antara petugas Pemasyarakatan dan pihak terkait, proses perubahan diharapkan dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik. Keamanan tetap menjadi fondasi, sementara pembinaan menjadi jalan untuk membangun kembali sikap dan orientasi hidup yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.(hil)











