Home / Politik / DPR Dorong RUU Perampasan Aset Menjangkau Kejahatan Perbankan dan Pajak

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Menjangkau Kejahatan Perbankan dan Pajak

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas. Menurutnya, aturan tersebut tidak semestinya hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain yang menghasilkan atau berkaitan dengan aset hasil kejahatan.

Harris menyebut sejumlah tindak pidana yang dinilai perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Di antaranya adalah kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan, selain perdagangan orang, narkotika, senjata, serta organ tubuh.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Harris, penerapan aturan perampasan aset harus dapat menjangkau berbagai bentuk kejahatan yang memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya. Ia menilai aset yang berasal dari tindak pidana semestinya dapat diproses berdasarkan mekanisme hukum yang tegas.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujarnya.

Tidak Boleh Ada Sektor yang Dikecualikan Harris menegaskan tidak seharusnya terdapat pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Ia menilai kejahatan yang berkaitan dengan sektor perbankan juga memiliki dampak besar sehingga tidak boleh luput dari upaya penindakan dan pemulihan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” katanya.

Menurutnya, penerapan RUU Perampasan Aset secara menyeluruh penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Dengan cakupan yang lebih luas, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada satu jenis tindak pidana, tetapi juga dapat menyasar aset yang diperoleh dari berbagai aktivitas ilegal.

Harris secara khusus mengingatkan agar kejahatan perbankan tidak dianggap sebagai persoalan yang ringan. Ia menilai modus dan dampak kejahatan di sektor tersebut dapat sangat serius.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegasnya.

DPR Masih Menunggu DIM Pemerintah Mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, Harris mengatakan DPR saat ini masih menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Ia menyebut DPR telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Setelah proses pembahasan selesai, tahapan berikutnya berkaitan dengan pemerintah dan proses penerbitan aturan pelaksana.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Ia menilai regulasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk menjangkau berbagai jenis tindak pidana yang menghasilkan keuntungan maupun aset ilegal.

Karena itu, Harris kembali menekankan pentingnya memastikan mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara menyeluruh. Menurutnya, tidak boleh ada sektor tertentu yang dikecualikan apabila aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh