majalahsuaraforum.com – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar yang dilaporkan TikToker Vilmei. Ketiganya telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Vilmei sebelumnya mengaku kehilangan uang yang diduga berasal dari aktivitas konten TikTok miliknya. Uang tersebut diduga diambil secara bertahap oleh salah seorang karyawannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” kata Putu Kholis kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Putu Kholis menjelaskan, tiga tersangka yang kini berada dalam tahanan masing-masing berinisial Z, A, dan L. Z diketahui merupakan karyawan Vilmei.
Sementara A disebut memiliki hubungan sebagai kekasih Z. Adapun L merupakan seorang perempuan yang diduga mempunyai peran dalam menampung uang yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut,” ujar Putu Kholis.
Meski telah menetapkan dan menahan ketiga tersangka, polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Penyidik saat ini mencocokkan keterangan yang diperoleh dari para saksi dengan keterangan masing-masing tersangka serta bukti yang telah dikumpulkan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan peran setiap tersangka dalam kasus tersebut.
“Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada,” ucap Putu Kholis.
Uang Diduga Dialihkan ke Sejumlah Akun TikTok Sebelumnya, Vilmei mengungkapkan dugaan pengambilan uang tersebut dilakukan oleh Zahra, yang disebut merupakan karyawannya. Menurut pengakuan Vilmei, uang dari aktivitas konten TikTok miliknya diduga diambil secara bertahap.
Dalam menjalankan aksinya, Zahra diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut mendapatkan bantuan dari kekasihnya dalam mengalihkan uang tersebut.
Dugaan modus yang digunakan juga disebut melibatkan sejumlah akun TikTok milik teman-teman Zahra. Uang yang seharusnya menjadi milik Vilmei diduga dikirimkan secara bertahap ke sekitar 12 akun TikTok berbeda.
Vilmei mengatakan dirinya selama ini tidak pernah mengambil uang yang diperoleh dari aktivitas membuat konten di TikTok. Ia baru mengetahui adanya dugaan pengambilan uang tersebut ketika hendak menggunakan atau mengambil dana yang tersimpan.
“Dari awal ngonten, uang dari TikTok itu memang tak pernah aku ambil sama sekali. Pas mau diambil ternyata hanya sisa Rp1 juta-an. Itu pun enggak cukup untuk bayar makanan aku,” ujar Vilmei.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing tersangka dengan dugaan penggelapan tersebut. Polisi juga terus mencocokkan seluruh keterangan dan bukti untuk mengungkap secara lengkap aliran dana serta rangkaian peristiwa dalam kasus yang dilaporkan Vilmei.
Aan.












