Home / Hukum - Kriminal / KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut Terkait Dugaan Amplop SGD 14.000

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut Terkait Dugaan Amplop SGD 14.000

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Pemanggilan ulang dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya terkait perkara dugaan pemberian uang dalam amplop kepada Menteri Kehutanan.

Andi Saiful Haq sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan baru terhadap stafsus tersebut.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Budi menyebut KPK masih menunggu penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Andi. Keterangan yang bersangkutan dianggap penting untuk membantu penyidik mengurai perkara yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” kata Budi.

KPK Telusuri Selisih SGD 2.000 Kasus tersebut berawal dari dugaan pemberian uang oleh Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya perbedaan antara jumlah uang yang disebut diberikan dengan nominal yang kemudian dikembalikan oleh pihak Menteri Kehutanan.

Penyidik memperoleh informasi bahwa uang yang dikumpulkan dari para petani di Kuansing untuk diberikan kepada Menhut mencapai S$14.000. Namun, uang yang ditemukan dan disita KPK dari proses pengembalian hanya sekitar S$12.000.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sebesar S$2.000 yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Selisih S$ 2.000 itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” ujar Budi.

KPK juga akan mencari tahu siapa saja pihak yang mengetahui maupun membantu proses pengembalian uang tersebut.

Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Ikut Didalami Untuk mengungkap mekanisme pengembalian uang, KPK sebelumnya juga berencana meminta keterangan ajudan Raja Juli Antoni serta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Keterangan kedua pihak tersebut dinilai diperlukan karena berkaitan dengan proses pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik juga telah meminta konfirmasi kepada sejumlah petani di Kabupaten Kuansing mengenai dana yang dikumpulkan untuk diberikan kepada Menhut.

“Memang betul kita sudah menemukan S$ 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Meski demikian, dari total tersebut baru sekitar S$12.000 yang ditemukan dan disita oleh KPK. Penyidik masih berupaya mengetahui keberadaan uang sebesar S$2.000 yang belum ditemukan.

Ada Dugaan Pemberian Lain Selain perkara uang S$14.000 tersebut, penyidik juga mendapatkan informasi mengenai dugaan pemberian uang lain senilai S$12.500 kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Taufik mengatakan informasi tersebut masih didalami oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah juga akan memberikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan.

“Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa, karena mungkin dalam waktu dekat untuk si pemberi itu kita akan lakukan pelimpahan gitu tahap dua,” katanya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut diperiksa dalam perkara tersebut, Taufik menyatakan keputusan sepenuhnya berada pada tim penyidik.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan sejauh mana keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.

“Apakah nanti akan dipanggil atau tidak tentunya ini dikembalikan ke kewenangan tim penyidik,” ujar Taufik.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh