Home / Hukum - Kriminal / Polisi Amankan Debt Collector Usai Ancam Pengguna Kendaraan di Cengkareng

Polisi Amankan Debt Collector Usai Ancam Pengguna Kendaraan di Cengkareng

majalahsuaraforum.com-Polsek Cengkareng mengamankan ML alias E (30), seorang debt collector, terkait perkara pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan yang terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan. “Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).

Peristiwa bermula ketika ML memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Ia kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar, memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju. Polisi mengamankan ML pada Sabtu (22/8/2026) dan menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti untuk melengkapi rangkaian perkara secara menyeluruh.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak untuk melakukan penagihan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan pihak lain. “Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Kombes Budi.

Ia menambahkan, perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah. “Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” kata Kombes Budi.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh