majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dalam amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, hingga waktu yang disampaikan, Andi Saiful Haq belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi dari Stafsus Menhut tersebut mengenai kehadirannya.
“Penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” tandas Budi.
KPK Telusuri Selisih Uang dalam Amplop Pemanggilan Andi Saiful Haq menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan perkara Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK juga berencana memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Keduanya dibutuhkan keterangannya untuk mendalami proses pengembalian amplop yang diduga berisi uang 14.000 dolar Singapura dari Raja Juli.
KPK menemukan adanya perbedaan jumlah uang antara amplop yang disebut diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli dan uang yang kemudian dikembalikan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Menurut hasil pendalaman sementara, uang yang berada dalam amplop ketika diberikan Suhardiman berjumlah 14.000 dolar Singapura. Sementara itu, uang yang kemudian dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya berada di kisaran 12.000 dolar Singapura.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 2.000 dolar Singapura yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” jelas Budi.
Uang Dikumpulkan dari Petani KPK juga mendalami asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli. Penyidik telah meminta keterangan dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para petani menguatkan informasi bahwa uang yang terkumpul untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan mencapai 14.000 dolar Singapura.
“Memang betul kita sudah menemukan SGD 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, tetapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana, tetapi tim kemarin dari lapangan sudah hampir memeriksa hampir semua-lah sebagian besar dari petani-petani yang tergabung di KUD dan membenarkan bahwa itu sudah terkumpul sebesar 14.000 SGD,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Selain dugaan pemberian 14.000 dolar Singapura tersebut, KPK juga menemukan informasi mengenai pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura oleh Suhardiman Amby kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Dugaan pemberian tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
“Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa, karena mungkin dalam waktu dekat untuk si pemberi itu kita akan lakukan pelimpahan gitu tahap dua, karena memang beda masa penahanan untuk sisi pemberi. Tapi kita masih ada kemudian pengembangan untuk perkara penerimanya atau Bupati Kuansing sendiri,” tandas Taufik.
Pemanggilan Raja Juli Bergantung Penyidik Terkait desakan agar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut diperiksa, Taufik menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan tim penyidik.
Menurutnya, pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukan dipengaruhi pertimbangan lain.
“Apakah nanti akan dipanggil atau tidak tentunya ini dikembalikan ke kewenangan tim penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi begitu, tetapi ketika kepentingan penyidikan bahkan kan ada diskusi antara penyidik dengan tim JPU ketika ini memang pelimpahan perkara yang pemberi sudah berjalan begitu,” pungkas Taufik.
KPK hingga kini masih menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian maupun pengembalian amplop, serta keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura yang belum diketahui secara pasti.
Octa.










