Home / Hukum - Kriminal / KPK Telusuri Pengembalian Uang SGD 14.000 yang Diduga Diterima Raja Juli

KPK Telusuri Pengembalian Uang SGD 14.000 yang Diduga Diterima Raja Juli

 

majalahsuaraforum.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih jauh dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenhut sekaligus proses pengembaliannya.

Saksi yang diperiksa antara lain Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama, pihak swasta Novianti, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho, serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenhut beserta pengembalian dana tersebut.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Uang SGD 14.000 Diduga Diberikan kepada Raja Juli

Kasus ini sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dari hasil penyidikan sementara, uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli setelah pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut, Jakarta, mencapai 14.000 dolar Singapura (SGD).

Dana tersebut kemudian dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Namun, KPK menemukan indikasi bahwa pengembalian uang tersebut belum mencapai jumlah keseluruhan yang diduga diterima, yakni SGD 14.000.

“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Karena itu, penyidik KPK masih melakukan penelusuran untuk memastikan jumlah uang yang telah dikembalikan serta mencocokkannya dengan nominal yang sebelumnya diduga diberikan kepada Raja Juli.

Pejabat Kemenhut Lain Diduga Terima SGD 12.500

Selain dugaan pemberian uang kepada Raja Juli, KPK juga mengusut aliran dana lain yang diduga diterima seorang pejabat di lingkungan Kemenhut.

Nilai uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada pejabat tersebut mencapai SGD 12.500. Pemberian itu diduga berlangsung sebelum pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026.

Budi menjelaskan, transaksi tersebut diperkirakan terjadi pada Mei 2026. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap siapa pejabat Kemenhut yang diduga menerima uang tersebut.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” terang Budi.

Berbeda dengan uang yang berkaitan dengan Raja Juli, dana SGD 12.500 tersebut disebut belum dikembalikan oleh pihak yang diduga menerimanya.

KPK masih terus mendalami rangkaian pemberian uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta kaitannya dengan proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuansing.

Penyidikan juga dilakukan untuk memastikan keseluruhan aliran dana dan mekanisme pengembaliannya, termasuk dugaan pemberian uang kepada pejabat lain di lingkungan Kemenhut.(octa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh