Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Asal SGD 8.500, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Akan Dipanggil

KPK Dalami Asal SGD 8.500, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Akan Dipanggil

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai SGD 8.500 dalam penggeledahan di kantor tersebut.

Penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui asal-usul uang yang ditemukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah kepala kantor tersebut.

“Dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah SGD 8.500, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menjelaskan keberadaan uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk mengungkap status uang tersebut, termasuk mengetahui siapa yang memberikan uang, alasan pemberiannya, hingga kemungkinan hubungannya dengan layanan keimigrasian yang tengah menjadi objek penyidikan.

“Keterangan para saksi nanti akan bisa menjelaskan, akan bisa menerangkan terkait kedudukan uang tersebut, termasuk soal pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian bagaimana, dan metode atau mekanisme pengumpulan, termasuk pelayanan keimigrasian yang diberikan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata dia.

KPK Telusuri Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal Selain menelusuri keberadaan uang tunai tersebut, penyidik KPK juga akan mendalami mekanisme pelayanan keimigrasian yang berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Penyidik akan melihat kemungkinan adanya keterkaitan antara proses pelayanan di kantor imigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Peran biro jasa yang membantu proses pengurusan izin tinggal WNA juga menjadi bagian yang akan ditelusuri.

“Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di Kanim saja atau sampai ke pusat seperti apa juga praktik-praktik yang dilakukan di Kanim Jaksel maupun di Jakpus terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas layanan atau permohonan layanan dari masyarakat, dalam hal ini banyak dilakukan oleh biro jasa yang berperan sebagai penghubung antara WNA dengan para petugas di Ditjen Imigrasi,” jelas Budi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memahami bagaimana mekanisme pengurusan izin tinggal berlangsung, termasuk alur pelayanan yang dilakukan di tingkat kantor imigrasi hingga apabila proses tersebut harus dilanjutkan ke tingkat pusat.

Penggeledahan di Dua Kantor Imigrasi Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), KPK melakukan penggeledahan di dua kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500. Uang tersebut ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Penyidikan Juga Menyasar Biro Jasa di Bali Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan biro jasa di Bali.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada 17–19 Juni 2026 dan mencakup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan izin tinggal WNA.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta staf subdirektorat izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berawal dari OTT KPK Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.

Selain melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga mengamankan berbagai aset yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi.

Total nilai aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah uang dalam mata uang asing.

Dengan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang akan segera dijadwalkan, KPK kini masih berupaya mengungkap asal-usul uang SGD 8.500 serta kaitannya dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh