Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyesuaian tersebut dilakukan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tunjangan bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sedangkan penyesuaian bagi pegawai Kemhan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico.
Ia menjelaskan, kedua Perpres tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi personel TNI dan Kemhan.
Menurut Rico, sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara beban tugas dan tanggung jawab prajurit maupun pegawai terus meningkat.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap kinerja dan hasil reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kemhan dan TNI.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.
Rico menambahkan bahwa kenaikan tunjangan diharapkan mampu meningkatkan motivasi seluruh personel untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat terendah, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp600.000 dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.
Sementara itu, besaran tunjangan untuk kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Pada kelas jabatan 9 sampai 11, tunjangan yang diberikan berada dalam rentang Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Selanjutnya, personel yang berada pada kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tunjangan antara Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.
Untuk pejabat pada kelas jabatan 15, tunjangan ditetapkan sebesar Rp21.690.000, sedangkan kelas jabatan 16 memperoleh Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 menerima Rp37.395.000.
Di atas kelas jabatan tersebut, pejabat tinggi berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000.
Adapun pejabat dengan pangkat bintang empat, termasuk para kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500 sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden terbaru.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya tanggung jawab dalam menjaga pertahanan negara serta mendukung berbagai program strategis nasional.
Hil.











