Home / Ekonomi / Transformasi Industri Hijau Dinilai Perkuat Daya Saing dan Peluang Usaha IKM

Transformasi Industri Hijau Dinilai Perkuat Daya Saing dan Peluang Usaha IKM

majalahsuaraforum.com – Penerapan konsep industri hijau dinilai mampu memberikan berbagai manfaat bagi sektor industri kecil dan menengah (IKM), mulai dari meningkatkan efisiensi operasional hingga membuka akses ke pasar yang lebih luas. Selain mendukung keberlanjutan lingkungan, transformasi ini juga diyakini dapat memperkuat daya saing pelaku usaha di tingkat nasional maupun internasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menjelaskan bahwa penerapan praktik industri hijau memungkinkan pelaku IKM mengurangi biaya produksi melalui penggunaan energi dan bahan baku yang lebih efisien.

“Langkah ini memangkas biaya operasional lewat efisiensi energi dan bahan baku, serta membuka pasar baru. Di sisi lain, IKM sering terkendala beban biaya awal serta keterbatasan akses teknologi ramah lingkungan,” ujar Esther, Minggu (26/7/2026).

Menurut Esther, penerapan standar lingkungan yang lebih baik juga dapat meningkatkan peluang produk IKM menembus pasar ekspor. Pasalnya, banyak negara kini memberikan perhatian lebih terhadap produk yang diproduksi dengan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Selain memperluas pasar, transformasi hijau dinilai mampu mendorong inovasi di kalangan pelaku usaha. IKM dapat mengembangkan produk yang lebih tahan lama, memanfaatkan material daur ulang, serta menciptakan produk bernilai tambah dengan mengedepankan aspek ramah lingkungan.

Dari sisi pembiayaan, pelaku IKM yang menerapkan prinsip industri hijau juga berpotensi memperoleh akses terhadap berbagai skema pendanaan dan insentif keuangan hijau, termasuk fasilitas pembiayaan dengan suku bunga yang lebih kompetitif.

Namun demikian, Esther mengingatkan bahwa implementasi industri hijau masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah tingginya kebutuhan investasi awal untuk mengganti mesin maupun peralatan produksi dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, masih banyak pelaku IKM yang menghadapi keterbatasan dalam memahami aspek teknis, seperti pelaporan emisi dan penghitungan jejak karbon. Peningkatan regulasi lingkungan juga dinilai dapat menambah beban administrasi bagi usaha berskala kecil.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah IKM di Indonesia mencapai sekitar 4,43 juta unit usaha, atau sekitar 99,79 persen dari keseluruhan industri nasional. Pada triwulan pertama 2026, sektor ini menyumbang 21,71 persen terhadap output industri nasional dan menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja.

Untuk mempercepat transformasi tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) menjalankan Program Pemberdayaan IKM Hijau. Program ini bertujuan mendorong pelaku IKM menerapkan proses produksi yang lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Pemerintah berharap program tersebut mampu melahirkan lebih banyak pelaku IKM yang menjadi contoh penerapan industri hijau di berbagai daerah. Sebagai pendukung implementasi, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau serta Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau yang berisi panduan, indikator, dan tahapan pelaksanaan transformasi bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan membuka peluang penerapan target penyaluran kredit hijau oleh perbankan sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target net zero emission (NZE). Saat ini, penyaluran kredit hijau oleh perbankan masih bersifat sukarela.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh