Home / Kabar Berita / Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan, Pelepasan Status WNI Rp5 Juta dan Naturalisasi Rp75 Juta

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan, Pelepasan Status WNI Rp5 Juta dan Naturalisasi Rp75 Juta

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Pemerintah resmi menetapkan besaran baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di bidang kewarganegaraan. Berdasarkan aturan terbaru, warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya dikenai biaya sebesar Rp5 juta. Besaran tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya Rp1 juta.

Sementara itu, warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi diwajibkan membayar biaya sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 10, PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku efektif 30 hari setelah diundangkan. Dengan demikian, tarif baru untuk seluruh layanan kewarganegaraan akan resmi diberlakukan mulai awal Agustus 2026.

Penerbitan aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum setelah adanya perubahan struktur organisasi. Seiring berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Pengaturan mengenai tarif pelayanan jasa hukum, termasuk layanan kewarganegaraan, tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PNBP Kementerian Hukum berasal dari pelayanan jasa hukum dengan rincian tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah tersebut.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 pada kategori Pelayanan Jasa Hukum bidang kewarganegaraan, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya sebesar Rp1 juta untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI. Tarif yang sama, yakni Rp1 juta, juga berlaku bagi permohonan salinan surat keputusan tetap menjadi WNI.

Adapun permohonan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap permohonan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengatur tarif PNBP bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.

Dalam lampiran PP tersebut disebutkan bahwa setiap permohonan naturalisasi dikenai biaya sebesar Rp75 juta.

Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional. Penerimaan tersebut nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian Hukum kepada masyarakat.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh