majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan sebanyak 115 Warga Binaan kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju kawasan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, pada Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi penguatan sistem pengamanan serta pembinaan yang lebih tepat sasaran guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.Proses Pemindahan Terpadu dan Terkoordinasi Operasi pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas, didukung sinergi lintas unsur yang melibatkan 77 personel gabungan. Di antaranya petugas Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brimob Polri, Satuan Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di kedua daerah asal.
Seluruh tahapan mulai persiapan, pengawalan, perjalanan, hingga penempatan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur dengan mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban.
Secara rinci, terdapat 79 Warga Binaan berasal dari Sulawesi Selatan dan 36 lainnya dari Jawa Timur. Perjalanan dilakukan secara bertahap melalui kombinasi jalur laut dan darat:
Jumat, 17 Juli: 79 Warga Binaan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, lalu melanjutkan perjalanan laut menggunakan KM DLU ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sementara transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Minggu, 19 Juli: Rombongan bergabung dengan 36 Warga Binaan dari Jawa Timur, sehingga total berjumlah 115 orang, kemudian bergerak menuju Cilacap lewat jalur darat dengan pengawalan ketat.
Senin, 20 Juli: Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura Cilacap pukul 01.20 WIB, lalu segera menyeberang ke Pelabuhan Sodong Nusakambangan dan tiba dengan selamat pukul 01.40 WIB.
Penempatan Sesuai Tingkat Risiko Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan ini merupakan wujud penerapan kebijakan penempatan berbasis tingkat risiko (risk based placement), di mana setiap Warga Binaan ditempatkan di lembaga yang memiliki sistem pengamanan sesuai dengan profil keamanannya.
“Pemindahan Warga Binaan kategori risiko tinggi ini dipimpin Ditpamintel dengan dukungan penuh Kepolisian serta jajaran pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika.
Ia menambahkan Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan paling tinggi. Penempatan di sana bertujuan mengoptimalkan pengawasan sekaligus menjamin pelaksanaan pembinaan menjadi lebih efektif dan terarah, serta mencegah gangguan keamanan di lapas maupun rutan daerah asal.
“Kebijakan ini juga merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh satuan pemasyarakatan di Indonesia,” imbuhnya.
Komitmen Penguatan Sistem Pemasyarakatan Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi akan terus dilaksanakan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berlandaskan pada tiga pilar utama: keamanan yang terjamin, pembinaan yang berkualitas, dan perlindungan terhadap masyarakat luas.
Seluruh rangkaian pengiriman 115 Warga Binaan ini dinyatakan berjalan sukses tanpa kendala berkat kerja sama dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Hil.











