majalahsuaraforum.com – Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, kini santer disebut sebagai kandidat utama yang diusulkan untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jabatan ini kosong setelah Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya.
Kuntadi dikenal memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman mendalam dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi berskala besar. Ia bahkan pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan di lingkungan Jampidsus pada periode 2022–2024, sehingga dianggap sangat memahami seluk-beluk tugas dan tantangan jabatan tersebut.
Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman. Lebih dari 30 tahun ia mengabdikan dirinya di lingkungan institusi Kejaksaan Republik Indonesia, dengan beragam penugasan mulai dari staf pelaksana hingga pimpinan unit kerja strategis.
Perjalanan karier Kuntadi dimulai pada tahun 1996, ketika ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI dan ditempatkan sebagai Staf Tata Usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga tahun 1999.
Selanjutnya, kemampuannya terus diasah melalui berbagai penugasan di berbagai wilayah:
1999: Menjalankan tugas sebagai Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana.
2012–2013: Dipercaya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
2013–2014: Memimpin Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
2014–2017: Menjabat Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
2017–2019: Diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
2020–2022: Menjalankan amanah sebagai Asisten Umum Jaksa Agung RI.
2022–2024: Menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung posisi yang menjadi fondasi pengalamannya dalam menangani kasus korupsi nasional.
2024: Dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung.
2025: Menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat ini: Menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Dengan pengalaman yang mencakup wilayah dari daerah hingga pusat, serta penugasan di bidang intelijen, penyidikan, hingga pemulihan aset, Kuntadi dinilai memiliki kompetensi menyeluruh untuk memimpin Jampidsus.
Deretan Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Kuntadi Sepanjang kariernya, terutama saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi terlibat langsung dalam memimpin penanganan sejumlah perkara yang menjadi sorotan nasional dengan nilai kerugian negara yang sangat besar:
1. Kasus Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi
Merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang mulai bergulir pada 2022, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
2. Kasus Kereta Api Besitang-Langsa
Menangani dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalur kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
3. Kasus Impor Gula Kementerian Perdagangan
Memimpin penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan dan pelaksanaan impor gula, yang berkaitan erat dengan stabilitas harga pangan nasional.
4. Kasus Ekspor CPO
Menangani dugaan korupsi terkait tata niaga ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp20 triliun.
5. Kasus Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Terlibat dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp8 triliun.
6. Kasus Emas 109 Ton
Menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas seberat 109 ton dalam kurun waktu 2010–2022, dengan nilai perkara mencapai Rp47,1 triliun, serta kasus rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka.
7. Kasus Tata Niaga Timah
Salah satu perkara terbesar yang dipimpinnya adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Langkah Selanjutnya Saat ini, nama Kuntadi dilaporkan telah diajukan oleh pihak pimpinan Kejaksaan Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan sebagai Jampidsus definitif. Jika disetujui, ia akan memimpin unit yang menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk melanjutkan penanganan kasus-kasus besar yang sedang berjalan, di antaranya perkara yang menjerat pendahulunya.
Masyarakat menantikan kepastian resmi dari Istana terkait pengangkatan ini, di tengah harapan bahwa sosok yang terpilih mampu menjaga independensi, mempercepat proses hukum, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan.
Red.











