majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri dan turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah proses penanganan perkara secara resmi dialihkan kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa masing-masing perkara memiliki sprindik yang berbeda sesuai objek penyidikannya.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Sementara itu, Sprindik Nomor 44 digunakan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan guna menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
“Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Tetap Berkoordinasi dengan Polri dan Diawasi KPK serta DPR Meski seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, Anang menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap akan dilakukan. Penyidik Kejagung akan bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, menurut Anang, jalannya penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi III DPR RI.
“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Status Tersangka Masih Akan Dikaji Terkait dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, yakni FA selaku mantan Jampidsus dan DR dari pihak swasta, Kejagung belum mengambil keputusan lebih lanjut. Penyidik akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan berkas perkara yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” katanya.
Pengalihan Perkara dari Polri Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara tersebut resmi dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Ketiga kasus yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Octa.











