majalahsuaraforum.com – Kebijakan mandatori penggunaan biodiesel B50 dinilai sebagai langkah strategis utama pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak. Selain memperkuat ketahanan energi, kebijakan ini juga berpotensi besar menghemat devisa negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan minyak sawit mentah sebagai sumber energi terbarukan.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyatakan Indonesia memiliki keunggulan besar untuk mempercepat transisi energi karena merupakan salah satu produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia dengan produksi mencapai sekitar 53 juta ton setiap tahun.
Menurutnya, potensi alam ini harus dioptimalkan melalui pengembangan bahan bakar nabati, sehingga kebutuhan energi dalam negeri tidak lagi sangat bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Langkah Menuju Swasembada Energi. “Jadi, pengembangan sumber daya dalam negeri seperti bahan bakar nabati perlu terus diupayakan agar kita bisa swasembada energi. Program B50 adalah salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa ketergantungan terhadap impor selama ini tidak hanya menguras kas negara, tetapi juga membuat ketahanan energi nasional rentan terguncang oleh gejolak luar. Fluktuasi nilai tukar rupiah, lonjakan harga minyak dunia, hingga gangguan jalur distribusi global dapat langsung berdampak pada pasokan energi di dalam negeri.
Oleh karena itu, implementasi B50 menjadi solusi tepat untuk meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam domestik sekaligus mengurangi risiko ketergantungan pada pihak asing.
Dampak Ekonomi Luas bagi Negeri dan Daerah Selain mengurangi impor solar, kebijakan ini dinilai membawa dampak ekonomi yang meluas. Penggunaan biodiesel berbasis sawit diperkirakan akan menghemat devisa, memperbaiki neraca perdagangan migas, serta meningkatkan nilai tambah industri pengolahan sawit di dalam negeri.
Data Kementerian ESDM mencatat, program biodiesel yang telah berjalan selama periode 2015–2025 telah menghasilkan penghematan devisa sebesar Rp 722,9 triliun. Kebijakan ini juga menciptakan nilai tambah sebesar Rp 114,7 triliun dari pengolahan sawit menjadi biodiesel, menyerap tenaga kerja hingga 10,9 juta orang di sektor perkebunan, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 228,41 juta ton CO₂.
Tri menambahkan manfaat nyata juga akan dirasakan oleh daerah penghasil sawit. “Program B50 akan meningkatkan pendapatan petani sawit dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Daerah penghasil sawit seperti Sumatra dan Kalimantan memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi di sektor perkebunan dan industri biodiesel,” paparnya.
Keseimbangan Pasokan Sawit Menjadi Perhatian Di sisi lain, Tri mengingatkan pemerintah harus menjaga keseimbangan kebutuhan sawit untuk energi, pangan, dan ekspor. Peningkatan penggunaan untuk biodiesel jangan sampai mengganggu pasokan bahan baku minyak goreng maupun menurunkan daya saing ekspor nasional.
“Jika lebih banyak CPO digunakan di dalam negeri, volume ekspor berkurang sehingga devisa ekspor sawit juga dapat menurun. Selain itu, CPO itu digunakan untuk minyak goreng,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit terus memperkuat sektor hulu melalui berbagai program seperti Peremajaan Sawit Rakyat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan riset dan inovasi, serta penyediaan sarana prasarana perkebunan.
Industri Sawit Siap Dukung Implementasi B50 Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono memastikan seluruh pelaku industri siap mendukung penuh pelaksanaan program B50. Ia menjamin pasokan minyak sawit nasional masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biodiesel hingga akhir tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai 1,74 juta ton.
Eddy menegaskan kebutuhan dalam negeri akan selalu menjadi prioritas utama dibandingkan permintaan dari luar negeri.
“Kita pasti akan mengutamakan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu,” pungkasnya.
Lan.











