Home / Hukum - Kriminal / Ditjenpas Dukung RUU Satu Data Indonesia untuk Hilangkan Ego Sektoral Pengelolaan Informasi

Ditjenpas Dukung RUU Satu Data Indonesia untuk Hilangkan Ego Sektoral Pengelolaan Informasi

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai landasan hukum penyatuan standar data nasional serta mengakhiri ego sektoral yang kerap menghambat pertukaran informasi antarinstansi.

Dukungan ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Mashudi menjelaskan pihaknya telah memiliki Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang menjadi tulang punggung pengelolaan data, mulai dari pendaftaran warga binaan, pembinaan, pengusulan hak remisi, integrasi, hingga pelaporan dari tingkat UPT, Kanwil, sampai pusat.

Sebagai wujud penerapan prinsip satu data, Ditjenpas juga telah mengintegrasikan 37 dataset ke dalam Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terhubung langsung ke Portal Satu Data Indonesia. Data yang disatukan meliputi profil warga binaan, klien pemasyarakatan, residivis, program rehabilitasi, serta pertukaran informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Kerangka regulasi internal di lingkungan kementerian sebenarnya sudah cukup memadai. Namun, aturan itu belum memiliki daya ikat yang memadai untuk mewujudkan standarisasi dan pemanfaatan data secara lintas sektor,” ujar Mashudi.

Ia menegaskan pengelolaan data pemasyarakatan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terhubung dengan data kependudukan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, RUU ini menjadi kebutuhan mendesak agar standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta mekanisme berbagi pakai memiliki payung hukum yang berlaku secara nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan menyatakan rancangan undang-undang ini disusun untuk membangun basis data nasional yang terintegrasi, menghapus tumpang tindih data, serta memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang kredibel.

Pihaknya mengundang Ditjenpas untuk memberikan masukan agar sistem database pemasyarakatan dapat terintegrasi dengan aman dengan data administrasi kependudukan, sekaligus menjawab tantangan kesesuaian sistem antarinstansi dalam peradilan pidana terpadu.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh