majalahsuaraforum.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan menggelar kegiatan razia penggeledahan pada Senin, 6 Juli 2026. Razia ini menyasar blok hunian warga binaan, khususnya di Blok C. Dipimpin langsung oleh jajaran pejabat struktural termasuk Ka KPLP, Kasubag TU, para Kasubsi, staf, serta Regu Pengamanan II, langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Selain itu, razia ini juga merujuk pada arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam lapas.
Pelaksanaan razia yang melibatkan tim gabungan sebanyak 10 personel ini berjalan dengan lancar, tertib, dan aman tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Petugas menyisir setiap sudut kamar hunian dengan mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya narkotika, handphone, maupun senjata tajam (nihil). Tim razia hanya mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok karena berpotensi disalahgunakan, seperti potongan selang dan pipa, kasur rusak, tali plastik, paku, serta tumpukan buku bacaan dan sampah plastik atau busa.
Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Andi Yudho Sutijono, menegaskan bahwa seluruh barang temuan hasil penggeledahan tersebut telah didata untuk kemudian dimusnahkan. Kegiatan penggeledahan rutin seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai komitmen nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Lapas Pasir Putih juga telah menyusun laporan hasil kegiatan ini untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Direktur Pengamanan dan Intelijen DitjenPas.(hil)











