majalahsuaraforum.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl BU, dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” kata Nas kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkembangan penyidikan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan prajurit aktif, maka TNI akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026. Sosok yang dimaksud adalah Kolonel Cpl BU.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Kolonel Cpl BU saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional. Selain itu, ia juga diketahui mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini ya, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN,” kata Syarief kepada para wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
“Juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa ya, terutama pengadaan sepeda motor,” lanjutnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. TNI menegaskan akan mendukung proses penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Hil.











