majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agustus 2026 sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada DJP.
Keempat marketplace tersebut bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut Bimo, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dipilih karena memenuhi sejumlah kriteria, seperti kesiapan sistem teknologi, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi perpajakan, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka. Pungutan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan agar selaras dengan perkembangan ekonomi digital dan aktivitas perdagangan melalui marketplace.
Pemerintah berharap pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor digital.
Dengan mekanisme baru tersebut, proses administrasi perpajakan bagi pedagang online diharapkan menjadi lebih praktis karena pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace.
DJP juga memastikan tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Lan.











