majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang diduga telah berlangsung secara terorganisasi dan memasok kebutuhan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran sianida yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan jaringan distribusi yang beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi yang didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi penindakan, penyidik menggerebek tiga lokasi penyimpanan dan distribusi, yakni di Pondok Gede, Bekasi, Kalideres, Jakarta Barat, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita 362 drum sianida dengan total berat sekitar 18,1 ton.
Rinciannya, sebanyak 54 drum ditemukan di Pondok Gede, 160 drum di Kalideres, dan 148 drum di Kebon Jeruk. Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kosambi, Tangerang, guna menjamin keamanan serta mendukung proses penyidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selama periode tersebut, diperkirakan telah didistribusikan sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum sianida dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp769,9 miliar.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga memperdagangkan sianida tanpa izin kepada para pelaku pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Ade Safri, penggunaan sianida secara ilegal dalam aktivitas pertambangan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat karena sifat zat tersebut yang sangat beracun.
Bareskrim Polri juga akan mengembangkan penyidikan melalui pendekatan follow the money dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur impor bahan kimia tersebut dari luar negeri.
“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” tegas Ade Safri.
Selain penindakan hukum, Polri memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menutup celah pengawasan terhadap impor maupun distribusi bahan kimia berbahaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan bahan berbahaya, melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat tata kelola perdagangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hil.











