Home / TNI/Polri / Delapan Dekade Bhayangkara: Refleksi Perjalanan Polri dan Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik

Delapan Dekade Bhayangkara: Refleksi Perjalanan Polri dan Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik

majalahsuaraforum.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi momentum penting untuk meninjau kembali perjalanan panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selama delapan puluh tahun sejak berdiri pada 1 Juli 1946, Polri telah melalui berbagai fase sejarah bangsa, mulai dari masa perjuangan kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga memasuki era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Di setiap periode tersebut, Polri menghadapi tantangan yang berbeda sesuai perkembangan zaman.

Dalam artikel opini berjudul Hampir Tiga Dekade Meliput Polri: Catatan di Usia Bhayangkara ke-80, Pemimpin Redaksi Jakartanews.id, Naek Pangaribuan, yang telah hampir tiga puluh tahun meliput institusi kepolisian, mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan secara langsung berbagai dinamika yang dialami Polri.

Mulai dari pergantian kepemimpinan Kapolri, perubahan kebijakan, keberhasilan mengungkap berbagai kasus besar, hingga berbagai peristiwa yang sempat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Menurutnya, membangun institusi kepolisian bukan sekadar membangun organisasi pemerintahan, tetapi membangun kepercayaan masyarakat yang setiap hari berinteraksi langsung dengan aparat kepolisian.

Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kehadiran regulasi baru tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperkuat institusi Polri dalam menghadapi tantangan zaman. Namun demikian, perubahan aturan dinilai tidak akan memberikan dampak yang berarti apabila tidak diiringi dengan perubahan budaya organisasi.

Penulis menegaskan bahwa reformasi kepolisian bukan hanya berkaitan dengan penyempurnaan regulasi, melainkan juga menyangkut perubahan pola pikir, cara bekerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sejak Polri dipisahkan dari TNI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, reformasi kepolisian telah menjadi agenda besar dalam upaya mewujudkan polisi sipil yang profesional, modern, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan dekat dengan masyarakat.

Selama lebih dari dua puluh lima tahun pelaksanaan reformasi tersebut, berbagai kemajuan telah dicapai. Pelayanan publik semakin modern dengan pemanfaatan teknologi, profesionalisme penyidikan terus meningkat, serta kemampuan aparat dalam mengungkap jaringan terorisme, narkotika, perdagangan orang, hingga kejahatan siber semakin berkembang.

Meski demikian, tantangan internal masih terus muncul. Kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik, penggunaan kekerasan secara berlebihan, hingga praktik-praktik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Dalam era media sosial saat ini, satu tindakan yang dilakukan oknum anggota dapat dengan cepat menyebar ke seluruh Indonesia dan memengaruhi citra institusi. Sebaliknya, berbagai prestasi ribuan anggota Polri kerap tidak mendapat perhatian karena tertutupi oleh kasus yang menjadi sorotan publik.

Selain itu, tantangan keamanan juga mengalami perubahan signifikan. Ancaman terhadap keamanan masyarakat tidak lagi terbatas pada kejahatan konvensional seperti pencurian atau perampokan, tetapi juga berkembang ke ranah digital.

Berbagai bentuk kejahatan seperti penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan siber, perdagangan manusia lintas negara, penyalahgunaan kecerdasan buatan, judi online, hingga penyebaran hoaks menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi aparat kepolisian.

Karena itu, Polri dinilai perlu memperkuat kemampuan di bidang teknologi informasi, analisis data, intelijen digital, serta membangun kerja sama dengan berbagai negara untuk menghadapi kejahatan lintas batas.

Di sisi lain, pendekatan penegakan hukum juga perlu lebih mengedepankan langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, dan kemitraan sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan.

Dalam aspek penegakan hukum, masyarakat kini semakin kritis terhadap setiap proses hukum yang berjalan. Perkembangan teknologi membuat setiap penanganan perkara dapat dipantau secara luas oleh publik.

Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara profesional, tetapi juga harus menunjukkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Persepsi bahwa hukum masih tajam kepada masyarakat kecil dan tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan maupun kekuatan ekonomi menjadi tantangan yang harus dijawab.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila prinsip equality before the law benar-benar diterapkan serta tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Polri juga memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Fungsi pelayanan ini dinilai menjadi wajah utama institusi karena paling sering dirasakan langsung oleh masyarakat.

Masyarakat tidak hanya menginginkan aparat yang mampu mengungkap tindak pidana, tetapi juga polisi yang bersikap ramah, profesional, mudah dihubungi, memberikan pelayanan cepat, dan menghormati martabat setiap warga negara.

Dalam negara demokrasi, kewibawaan aparat kepolisian dinilai tidak lahir dari rasa takut masyarakat, melainkan dari rasa hormat yang muncul karena profesionalisme dan kualitas pelayanan.

Penulis juga mengapresiasi meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berdasarkan hasil survei Litbang Kompas periode 1 April hingga 20 Juni 2026.

Survei terhadap 1.200 responden di 38 provinsi tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 76,2 persen.

Selain itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian naik dari 65,1 persen menjadi 67,6 persen, sementara citra positif Polri meningkat dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.

Meski menunjukkan tren positif, hasil survei tersebut dinilai tidak boleh membuat institusi berpuas diri. Kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang harus terus dijaga melalui konsistensi perilaku, peningkatan integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 juga diharapkan mampu memperkuat institusi kepolisian. Namun, setiap tambahan kewenangan yang diberikan kepada aparat harus disertai dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang semakin baik.

Ke depan, keberhasilan Polri dinilai tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, integritas personel, serta kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat.

Di penghujung tulisannya, Naek Pangaribuan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Polri yang memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Ia berharap tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, sejarah nantinya tidak akan menilai Polri semata-mata dari besarnya kewenangan yang dimiliki ataupun ukuran organisasinya, melainkan dari kemampuannya menjadi institusi yang profesional, berintegritas, humanis, transparan, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan rakyat.

Sebagaimana ditegaskan dalam penutup tulisannya, kekuatan utama Polri bukan terletak pada seragam, pangkat, maupun kewenangan yang dimiliki, melainkan pada kepercayaan masyarakat yang terus dijaga melalui integritas, keadilan, dan pengabdian yang tulus kepada bangsa dan negara.

Naek pangaribua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh