Home / Hukum - Kriminal / DPR Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Seberat-Beratnya

DPR Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Seberat-Beratnya

majalahsuaraforum.com – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menuai perhatian dari berbagai kalangan. Salah satu respons keras datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, yang menilai tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan harus mendapatkan hukuman maksimal.

Menurut Abdullah, peristiwa yang dialami korban tidak dapat dipandang sebagai tindak penganiayaan biasa. Ia menilai terdapat unsur perampasan kebebasan dan penderitaan berkepanjangan yang dialami korban sehingga negara harus memberikan respons tegas melalui proses hukum yang berat.

“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” tegas Abdullah kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Abdullah menilai hukuman kebiri patut dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan terulangnya tindakan serupa.

Ia juga menyoroti informasi yang menyebut bahwa mantan istri pelaku pernah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama. Bagi Abdullah, fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi pola perilaku kekerasan yang berulang dan tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat. Namun demikian, Abdullah berharap aparat penegak hukum dapat menggali lebih jauh kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” ujarnya.

Selain mendorong pemberian hukuman berat, Abdullah juga meminta aparat kepolisian membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan dari masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pelaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan rangkaian kekerasan yang mungkin selama ini belum terungkap.

Ia menilai tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang memilih diam karena trauma, rasa takut, atau tekanan tertentu sehingga belum berani melapor kepada pihak berwenang.

“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” pungkas Abdullah.

Abdullah berharap proses penyidikan berjalan secara transparan dan menyeluruh sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat terungkap. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban serta pemberian pendampingan psikologis agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh