Home / Hukum - Kriminal / Eks Wakapolri Soroti Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pertanyakan Kesesuaian Prosedur

Eks Wakapolri Soroti Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pertanyakan Kesesuaian Prosedur

majalahsuaraforum.com – Mantan Wakapolri, Oegroseno, mempertanyakan prosedur yang diterapkan aparat kepolisian dalam proses penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Oegroseno, langkah yang dilakukan aparat terhadap Dokter Tifa dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan penanganan terhadap tersangka yang selama ini dinilai kooperatif dalam proses hukum.

“Seperti teroris. Beliau (dokter Tifa) akan melaksanakan ujian, begitu di dalam kendaraan mau keluar, dipepet dari belakang dan dari samping. Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius,” ujar Oegroseno, Sabtu (20/6/2026).

Pertanyakan Dasar Penahanan Oegroseno menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, penahanan umumnya dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit proses penyidikan, atau berpotensi mengulangi perbuatannya.

Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar tindakan yang dilakukan aparat, terlebih karena sebelumnya Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak berada dalam status tahanan.

“Apakah bisa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap kemudian disisipi dengan penahanan? Enggak bisa. Nanti hanya pelimpahan administrasi tanggung jawab tersangka dan barang bukti seperti itu,” jelasnya.

Singgung Etika dan Profesionalisme Penyidik Dalam keterangannya, Oegroseno juga mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai-nilai integritas yang pernah ditunjukkan tokoh kepolisian terdahulu, termasuk almarhum Hoegeng Iman Santoso.

Ia mengaku selama bertugas di institusi kepolisian banyak belajar mengenai pentingnya mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta penggunaan hati nurani dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek teknis yang masih dapat dilakukan secara lebih humanis tanpa mengurangi substansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Lah kalau seperti sekarang ini, mau dibawa Kramat Jati, ke rumah sakit? Biasanya dokter bisa didatangkan ke sini. Apa susahnya? Bukan mengatakan saya melarang. Tapi kan ada etika yang bisa diatur,” lanjutnya.

Oegroseno juga menambahkan bahwa dalam banyak kasus pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, tenaga medis dapat didatangkan ke lokasi apabila tidak terdapat kebutuhan pemeriksaan lanjutan yang memerlukan fasilitas rumah sakit.

“Kecuali ada sakit yang memerlukan pemeriksaan laboratorium, ada penyakit dalam dan sebagainya. Itu ada permintaan dari pihak keluarga atau penasihat hukum,” tandasnya.

Tim Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penangkapan Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut informasi yang disampaikan tim pendamping hukum, penangkapan dilakukan setelah Roy Suryo menyelesaikan aktivitasnya di Bandung, Jawa Barat, dan baru saja melaksanakan salat Subuh.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebutkan bahwa Dokter Tifa diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo saat ini masih terus bergulir. Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara kubu kuasa hukum kedua tersangka masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk mekanisme praperadilan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh