Home / Hukum - Kriminal / Terungkap, Kasus Perampokan di Menteng Ternyata Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Kerja Sendiri

Terungkap, Kasus Perampokan di Menteng Ternyata Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Kerja Sendiri

majalahsuaraforum.com – Kasus yang semula dilaporkan sebagai aksi perampokan disertai penusukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap sebagai dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh rekan kerja korban sendiri. Polisi mengungkap bahwa laporan mengenai dua pelaku perampokan yang menyerang korban ternyata merupakan rekayasa untuk menutupi kejadian sebenarnya.

Korban diketahui merupakan pria berinisial MHA (30), sedangkan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah USP (31), seorang perempuan yang juga menjabat sebagai rekan bisnis korban di perusahaan teknologi informasi yang mereka kelola bersama.

Berawal dari Laporan Perampokan Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (16/6/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, USP melaporkan kepada polisi bahwa MHA menjadi korban penyekapan dan penusukan oleh dua orang tak dikenal yang diduga hendak melakukan perampokan.

Dalam laporan awalnya, USP mengaku melihat dua pelaku sedang terlibat cekcok dengan korban di lantai atas rumah. Ia kemudian berusaha membantu dengan menyerahkan sejumlah barang berharga berupa emas batangan dan perhiasan agar korban dibebaskan.

Namun, meskipun barang-barang tersebut telah diberikan, korban tetap mengalami penusukan hingga mengalami luka serius.

Keterangan Saksi Dinilai Janggal Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan USP. Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta analisis ilmiah di lokasi kejadian menunjukkan tidak adanya indikasi kehadiran dua pelaku seperti yang sebelumnya dilaporkan.

Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya jeda waktu yang cukup lama antara kejadian dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, USP akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Korban Disetrum Sebelum Ditusuk Tujuh Kali Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban menginap di rumah USP setelah melakukan perjalanan dinas luar kota. Keesokan harinya, keduanya berencana melakukan perjalanan ke Bali.

Dalam pengakuannya, USP meminta korban memegang kain yang telah dialiri listrik. Akibatnya, korban tersengat listrik selama beberapa detik hingga kehilangan kesadaran.

Saat korban tidak berdaya, USP kemudian melakukan serangkaian tindakan kekerasan menggunakan sejumlah benda di sekitar lokasi, termasuk teflon dan tabung nitrogen. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tujuh kali.

Luka tusuk yang dialami korban ditemukan pada bagian kepala, punggung, dan leher. Meski mengalami luka berat, korban berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan telah sadar.

Motif Dendam Pribadi Kepada penyidik, USP mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena menyimpan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Menurut pengakuannya, selama bekerja bersama sejak tahun 2020, korban kerap mengkritik kinerjanya dan dianggap sering mengeluarkan ucapan yang menyinggung perasaannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut motif sementara yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam terhadap korban yang telah berlangsung cukup lama.

Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, USP dijerat dengan pasal terkait percobaan pembunuhan berencana serta penganiayaan. Penyidik menilai tindakan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur perencanaan karena telah menyiapkan metode untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan penyerangan.

Apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan, tersangka terancam hukuman pidana berat yang dapat mencapai puluhan tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena semula dikemas sebagai tindak perampokan oleh orang tak dikenal, namun akhirnya terungkap sebagai dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat korban dalam hubungan kerja dan bisnis.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh