Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Polri Tetapkan dan Tahan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Bareskrim Polri Tetapkan dan Tahan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan FH sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut berasal dari keterangan para saksi, pendapat ahli, dokumen perusahaan, hingga bukti elektronik yang telah dianalisis dalam proses penyidikan.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam aktivitas perusahaan, termasuk mengetahui dan berkontribusi terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

FH yang diketahui merupakan Founder sekaligus Advisor PT Dana Syariah Indonesia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat, 19 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan untuk menggali keterlibatan FH dalam operasional dan kebijakan perusahaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap FH selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Menurut penyidik, langkah penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti maupun hambatan lain yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam hasil penyidikan terungkap bahwa FH memiliki posisi penting dalam struktur dan aktivitas PT DSI. Selain berstatus sebagai pendiri perusahaan, FH juga tercatat memiliki pengalaman panjang di sektor jasa keuangan, termasuk pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penyidik menemukan bahwa FH juga memiliki hubungan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI. Dalam beberapa perusahaan tersebut, ia tercatat sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya dugaan kepemilikan saham nominee oleh FH tanpa penyetoran modal yang nyata. Dalam aktivitas perusahaan, FH disebut aktif mengikuti berbagai rapat, memberikan masukan strategis kepada manajemen, serta berperan dalam mencari calon investor atau pemberi dana (lender).

Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan proyek-proyek fiktif yang dipublikasikan melalui platform digital PT DSI. Proyek tersebut diduga digunakan untuk menarik minat masyarakat agar menanamkan dana melalui perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang ditawarkan kepada calon investor diduga berasal dari data maupun informasi borrower yang telah ada sebelumnya, kemudian dimanipulasi sehingga tampak sebagai proyek investasi baru yang sah dan layak didanai.

“Tersangka mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi untuk menarik minat investor,” kata Ade Safri.

Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat selanjutnya diduga disalurkan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan lain. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan praktik pencucian uang.

Sebelum FH ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni TA, MY, ARL, dan AS. Dengan penambahan FH, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai lima orang.

Untuk tersangka TA, MY, dan ARL, proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih terus berlangsung dan dilakukan koordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan.

Dalam upaya mengungkap secara menyeluruh aliran dana yang terkait dengan perkara ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, serta sejumlah lembaga terkait lainnya. Kerja sama tersebut difokuskan pada penelusuran aset atau asset tracing guna menemukan dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan proses pengembalian kerugian korban melalui mekanisme asset recovery yang tersedia dalam sistem hukum.

Selain itu, penyidik turut menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi yang diajukan oleh para korban.

“Polri berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Ade Safri.

Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan industri keuangan berbasis syariah dan layanan digital. Dugaan manipulasi proyek investasi serta penyalahgunaan dana masyarakat dinilai berpotensi mengganggu tingkat kepercayaan publik terhadap sektor fintech dan investasi syariah.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru maupun pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap seluruh tersangka masih berlangsung. Fokus penyidik tidak hanya pada pembuktian unsur pidana di pengadilan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh