Home / Hukum - Kriminal / KPK Sebut PT Maktour Diduga Raup Keuntungan Tak Sah dari Pengelolaan Kuota Haji Tambahan

KPK Sebut PT Maktour Diduga Raup Keuntungan Tak Sah dari Pengelolaan Kuota Haji Tambahan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi, tetapi juga pada mekanisme pembagian kuota yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul bantahan dari pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan keterlibatan perusahaannya dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki dasar dan alat bukti yang menjadi landasan dalam menetapkan konstruksi perkara. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, PT Maktour diduga menjadi salah satu perusahaan yang memperoleh keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota haji khusus tambahan.

“Dalam konstruksi perkaranya, PT Maktour merupakan salah satu pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau illegal gain dari pengisian kuota haji khusus tambahan. Dugaan keuntungan tersebut berkaitan dengan pembagian dan pemanfaatan kuota haji tambahan yang tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, perhatian utama KPK bukan semata-mata pada pihak yang menikmati keuntungan finansial, melainkan juga pada proses penetapan dan distribusi kuota tambahan yang diduga tidak memenuhi prinsip transparansi, keadilan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Karena itu, fokus KPK bukan semata pada siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga bagaimana proses pengalokasian kuota tambahan tersebut dilakukan, apakah telah sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

KPK juga menegaskan bahwa setiap dugaan aliran dana maupun keuntungan yang diterima pihak tertentu akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung prinsip due process of law.

“Setiap dugaan adanya pemberian keuntungan kepada pihak tertentu maupun dugaan adanya aliran uang kepada penyelenggara negara akan didalami berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, sehingga memenuhi unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK memastikan seluruh fakta yang muncul, baik yang menguatkan maupun yang membantah dugaan tindak pidana korupsi, akan diuji secara objektif dalam proses penegakan hukum,” terang Budi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, tersangka Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba diduga melakukan komunikasi serta pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Agama untuk mengupayakan penambahan kuota haji khusus di luar porsi yang telah ditetapkan regulasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya tersebut berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota haji yang sebelumnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus menjadi skema pembagian masing-masing 50 persen.

“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain perubahan komposisi kuota, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota tambahan untuk sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Praktik tersebut mencakup pemberangkatan jemaah melalui skema haji tanpa masa tunggu atau dikenal sebagai T0, yang memungkinkan calon jemaah berangkat pada tahun yang sama dengan biaya lebih tinggi.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama. Dalam perkara ini, Ismail Adham diduga menyerahkan dana sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat dugaan pemberian 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan yang dianggap tidak sah dari praktik tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh