majalahsuaraforum.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan motor listrik untuk program tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Andri Mulyono dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejagung, PT Yasa Artha Trimanunggal diketahui berperan sebagai pemasok motor listrik merek Emmo yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga proses pengadaan kendaraan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan karena terdapat indikasi penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Tiga Dugaan Penyimpangan dalam Program MBG Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sedikitnya tiga bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
1. Dugaan Penyimpangan pada Pengelolaan SPPG
Penyidik menemukan adanya keterkaitan antara sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para tersangka.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa calon SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tetap diloloskan untuk ikut dalam program tersebut.
2. Intervensi Proses Verifikasi
Kejagung juga menduga terjadi campur tangan dalam proses verifikasi SPPG. Dari hubungan afiliasi yang ditemukan, sejumlah yayasan disebut menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari.
3. Mark Up Pengadaan Barang
Dugaan penyimpangan berikutnya berkaitan dengan pengadaan berbagai barang penunjang program MBG yang diduga mengalami penggelembungan harga.
Beberapa item yang menjadi fokus penyelidikan antara lain pengadaan motor listrik, tablet, serta televisi yang digunakan dalam operasional program.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) guna memuluskan berbagai pengadaan tersebut.
Vendor Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa salah satu temuan penting dalam perkara ini berkaitan dengan pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh PT YAT.
Penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Nilai pengadaan motor listrik tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp1,03 triliun dan disebut telah dibayarkan kepada PT YAT. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan seiring perkembangan pemeriksaan.
Octa.











