majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya menyatakan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) tidak didahului dengan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan hingga sore hari pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai rencana aksi tersebut, baik di tingkat Polres maupun Polda Metro Jaya.
“Jadi dari aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan sampai dengan 17.36 WIB hari ini. Itu tidak ada surat pemberitahuan. Kalau kami sampaikan di dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 wajib memberikan pemberitahuan 3×24 jam.”
Pemberitahuan Dinilai Penting untuk Pengamanan Menurut Budi, kewajiban penyampaian pemberitahuan bukan bertujuan membatasi penyampaian aspirasi, melainkan agar aparat dapat menyiapkan langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas secara optimal.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pemberitahuan sebelumnya, kepolisian dapat menentukan jumlah personel yang dibutuhkan, menyiapkan rekayasa lalu lintas, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai potensi pengalihan arus kendaraan.
“Karena apa? Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas.”
Selain itu, masyarakat juga dapat menyesuaikan rute perjalanan sehingga tidak terdampak kemacetan akibat kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Bundaran HI Disebut Bukan Lokasi Demonstrasi Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa kawasan Bundaran HI termasuk salah satu lokasi yang menurut aturan daerah tidak diperuntukkan sebagai tempat penyampaian aspirasi.
Budi merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur sejumlah titik strategis ibu kota, termasuk Bundaran HI, Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan kawasan Patung Kuda.
“Di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi.”
Dinilai Berpotensi Ganggu Mobilitas Kota Menurut kepolisian, kawasan Bundaran HI merupakan salah satu pusat pergerakan transportasi Jakarta yang menghubungkan berbagai moda transportasi umum.
Di lokasi tersebut terdapat jaringan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan KRL Commuter Line yang digunakan masyarakat setiap hari.
Karena menjadi simpul utama lalu lintas ibu kota, aksi massa di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan yang meluas hingga ke sejumlah ruas jalan arteri lainnya.
“Ini merupakan episentrum lalu lintas ibu kota Jakarta. Apabila terjadi kepadatan berdampak ke jalur arteri lainnya.”
Meski demikian, demonstrasi mahasiswa tetap berlangsung hingga malam hari di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sekitar Bundaran HI dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Hil.











