Home / Politik / Menteri Agus Andrianto: 90 Pegawai Imipas Dipecat karena Pelanggaran Disiplin dan Hukum

Menteri Agus Andrianto: 90 Pegawai Imipas Dipecat karena Pelanggaran Disiplin dan Hukum

majalahsuaraforum.com  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus melakukan penertiban internal terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan. Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 90 pegawai telah diberhentikan akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan hasil penegakan disiplin yang telah dilakukan kementeriannya terhadap ratusan pegawai.

Menurut Agus, total terdapat 815 pegawai yang telah dikenai tindakan disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam, mulai dari kategori ringan hingga berat.

“Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat, 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” kata Agus saat rapat.

Puluhan Pegawai Masih Berhadapan dengan Proses Hukum Selain sanksi disiplin internal, Kementerian Imipas juga mencatat adanya pegawai yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Agus menjelaskan bahwa saat ini terdapat 93 pegawai yang sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum dan menjalani proses di kepolisian.

“Kemudian untuk jenis pegawai berhadapan dengan hukum ada 93 pegawai yang saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan dalam proses di kepolisian,” imbuh dia.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparatur di lingkungan Imipas tidak hanya dilakukan melalui mekanisme internal, tetapi juga melibatkan proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Sebanyak 90 Pegawai Sudah Diberhentikan Dalam pemaparannya, Agus juga merinci jumlah pegawai yang telah diberhentikan dari instansi tersebut.

Sebanyak 83 pegawai diberhentikan dengan hormat namun bukan atas permintaan sendiri. Sementara itu, tujuh pegawai lainnya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melakukan pelanggaran serius.

“Kemudian pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat, ini ada di pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini ada 83 pegawai yang sudah kami berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap dia.

“Kemudian ada 7 pegawai yang sudah kita berhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, jadi total ada 90 pegawai yang sudah kami berhentikan karena lakukan pelanggaran,” lanjut dia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang sedang dijalankan Kementerian Imipas untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur.

Terapkan Langkah Pencegahan Pelanggaran Tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, Kementerian Imipas juga mengembangkan berbagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Salah satu cara yang diterapkan adalah dengan menampilkan daftar pegawai berprestasi serta pegawai yang melakukan pelanggaran pada papan informasi internal. Kebijakan itu dimaksudkan sebagai bentuk evaluasi sekaligus pengingat bagi seluruh jajaran.

“Artinya, kami berupaya untuk betul-betul bisa mencegah, bahkan sekarang ini kami buatkan papan yang berprestasi siapa yang melanggar siapa, yang ditulis di papan sebagai peringatan ke yang lain supaya mereka tidak melakukan hal yang sama,” tutur dia.

Agus menegaskan bahwa penegakan disiplin dan pengawasan internal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui langkah tersebut, kementerian berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh