majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas terhadap 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan aktivitas komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh asosiasi profesi fotografi nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi, para WNA tersebut diketahui menawarkan jasa dan menjalankan kegiatan usaha di sektor fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi dirugikan oleh praktik usaha ilegal.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami. Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” ujar Agus, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agus, Indonesia tetap membuka ruang bagi kerja sama internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai aturan. Namun demikian, setiap warga negara asing yang melakukan aktivitas kerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen keimigrasian yang sesuai dengan tujuan kegiatannya.
“Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan Visa on Arrival masih menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam berbagai sektor usaha, termasuk ekonomi kreatif. Padahal, fasilitas tersebut diberikan untuk mempermudah kunjungan ke Indonesia dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
Dalam pertemuan yang sama, Kemenimipas menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas penguatan pengawasan terhadap aktivitas tenaga asing di sektor ekonomi kreatif sekaligus menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf, seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ungkap Teuku Riefky.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing perlu diperluas ke berbagai subsektor ekonomi kreatif lainnya. Karena itu, kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing yang bekerja di Indonesia.
Kerja sama tersebut akan dilakukan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), peningkatan pertukaran informasi antarinstansi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di lapangan.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas kerja ilegal oleh warga negara asing.
Selain membahas pengawasan keimigrasian, pertemuan antara kedua kementerian juga menghasilkan komitmen untuk mengembangkan program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan, kreativitas, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang produktif setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenimipas juga menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober mendatang. Dukungan tersebut akan diberikan melalui layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi para peserta dari berbagai negara yang akan menghadiri forum internasional tersebut.
Melalui sinergi antara sektor keimigrasian dan ekonomi kreatif, pemerintah berharap perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaku usaha kreatif nasional dapat semakin diperkuat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hil.











