majalahsuaraforum.com – Persidangan terkait gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Wardatina Mawa kembali bergulir. Dalam sidang terbaru, pihak Wardatina menegaskan bahwa tuntutan nafkah yang diajukan bukan sebesar Rp500 ribu per bulan sebagaimana sempat beredar, melainkan Rp25 juta untuk kebutuhan dan kesejahteraan anak.
Kuasa hukum Wardatina, Idrus, menjelaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau fakta mengenai kewajiban nafkah anak sebesar Rp500 ribu.
“Cuma dalam persidangan tadi tidak ada terbukti ya bahwasanya nafkahnya itu Rp500 ribu dan dari saksi kita tadi tidak ada mengatakan Rp500 ribu,” tegasnya.
Menurut Idrus, besaran nafkah yang diminta kliennya didasarkan pada kebutuhan anak yang harus dipenuhi secara layak. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.
Ia menyatakan bahwa nantinya hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan jumlah nafkah yang wajib diberikan.
“Namun itu kan nanti kan ada hasil akhirnya ya dalam putusan ya, berapa sepantasnya yang harus diberikan kepada anaknya,” tambah Idrus.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa pihak Insanul Fahmi pernah memberikan sejumlah uang untuk kebutuhan anak. Namun nominal yang diberikan masih jauh di bawah tuntutan yang diajukan oleh Wardatina.
“Insanul itu pernah memberikan ya Rp1 juta rupiah. Pernah memberikan satu juta rupiah,” pungkasnya.
Perkara ini masih menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan besaran nafkah anak berdasarkan pertimbangan hukum, kemampuan pihak yang diwajibkan membayar, serta kebutuhan anak yang menjadi prioritas utama dalam sengketa tersebut.
Aan.











