majalahsuaraforum.com – Tim kolaborasi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menyatakan menghormati keputusan tokoh perempuan adat Malind dari Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, yang memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan eksploitasi dirinya dalam film tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh sutradara film, Dandhy Dwi Laksono dan Capri Dale, menyusul laporan yang diajukan Mama Sinta kepada pihak kepolisian.
“Kami menghormati pilihan Mama Yasinta, sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” kata sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono dan Capri Dale dalam pernyataan.
Tim kolaborasi film yang terdiri atas Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc turut mengeluarkan sikap resmi mengenai polemik yang berkembang.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan penghormatan terhadap Mama Sinta sebagai sosok yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Malind.
“Mama Yasinta Moiwend adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung. Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini,” demikian pernyataan tim kolaborasi.
Tim kolaborasi juga mengungkapkan bahwa sejak video yang menjadi polemik itu beredar pada 23 Mei 2026 hingga Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026, mereka belum berhasil melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.
“Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” tulis tim kolaborasi.
Selain itu, mereka berharap perhatian publik tidak hanya terfokus pada polemik yang muncul, tetapi juga tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Papua.
“Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” katanya.
Sebelumnya, Mama Yasinta bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap dirinya dalam film dokumenter tersebut.
Laporan yang diajukan ditujukan kepada Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Mama Sinta menyampaikan keberatannya karena wajahnya ditampilkan dalam film dokumenter tersebut tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui dirinya muncul dalam film saat menghadiri pemutaran dokumenter di Aula Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026.
Menurut pengakuannya, kehadirannya saat itu hanya sebagai tamu undangan dalam kegiatan pemutaran film dan ia tidak pernah diberi informasi bahwa wajahnya akan digunakan sebagai bagian dari produksi dokumenter.
“Mengapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Itu yang membuat saya sakit hati,” tuturnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih menunggu proses hukum serta klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat.
Aan.











