majalahsuaraforum.com – Misteri kematian seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial PS (16) di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, kepolisian menetapkan seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus yang kini dikategorikan sebagai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada pertengahan April 2026 tersebut sempat diduga sebagai bagian dari aksi tawuran antarpelajar. Namun hasil penyelidikan mendalam menunjukkan adanya unsur penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Penetapan Tersangka Setelah Proses Penyelidikan RA, yang diketahui merupakan pelajar asal Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polsek Dramaga menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kapolsek Dramaga, Agripinus Motani Zalukhu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak peristiwa terjadi.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 Polsek Dramaga menetapkan saudara RA umur 16 tahun sebagai tersangka,” ujar Agripinus melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (29/5/2026) malam.
Menurut polisi, peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, tepatnya di wilayah Ciherang Hegar Rasa, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga.
Korban PS diduga menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka bersama sejumlah pelajar lainnya.
Polisi Amankan Barang Bukti Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu bilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang memiliki gagang kayu. Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan yang melibatkan pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak, terutama keluarga.
“Aksi pembacokan antar pelajar merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa,” kata Agripinus.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan Kapolsek Dramaga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di dunia digital.
Menurutnya, pengawasan yang lebih intensif dapat membantu mencegah keterlibatan remaja dalam perilaku kekerasan maupun tindakan kriminal lainnya.
“Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai,” ujarnya.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian di Jalan Lingkar Dramaga Kasus ini bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB ketika polisi menerima laporan mengenai bentrokan yang diduga melibatkan dua kelompok pelajar di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga.
Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan pembubaran terhadap kelompok yang terlibat. Namun saat melakukan penyisiran di area persawahan Kampung Hegar Rasa, polisi menemukan seorang pelajar tergeletak dengan luka akibat senjata tajam.
Korban yang diketahui berinisial PS kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun meskipun telah mendapatkan penanganan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pada tahap awal penyelidikan, kasus tersebut diduga merupakan tawuran antarpelajar. Akan tetapi, setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, polisi menemukan fakta yang mengarah pada tindak penganiayaan terhadap anak.
Hasil penyelidikan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan RA (16) sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan pelajar asal Desa Petir tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa yang merenggut nyawa seorang pelajar di Kabupaten Bogor tersebut.
Hil.











