majalahsuaraforu.com-Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan impor ilegal ponsel dan berbagai produk elektronik dari China. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik importasi barang secara melawan hukum tersebut.
Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah TW, yang menjabat sebagai Direktur PT TSI, serta MT, selaku Direktur PT TSL. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu.
“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Cegah Tersangka Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan para tersangka tetap dapat dimintai keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.
Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut.
Menurut Ade Safri, pengembangan kasus tidak hanya berfokus pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mencakup jaringan distribusi dan alur masuk barang dari luar negeri.
“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” katanya.
Pengembangan dari Kasus yang Sudah Terungkap Sebelumnya
Penetapan TW dan MT merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain, yakni DCP alias P dan SJ.
Dalam perkara ini, DCP diketahui berperan sebagai importir yang memasukkan berbagai barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru serta tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
Sementara itu, SJ diduga berperan sebagai pihak yang menerima, memasukkan, dan mendistribusikan barang-barang tidak baru tersebut ke pasar dalam negeri.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pengembangan penyelidikan tersebut, petugas kemudian menemukan sebuah gudang di Jakarta yang berisi ribuan unit ponsel ilegal yang diduga berasal dari luar negeri.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik impor ilegal barang elektronik dari China.
Dugaan Perusahaan Cangkang untuk Memuluskan Importasi
Dalam penyidikan yang masih berjalan, Bareskrim Polri juga menemukan dugaan bahwa PT TSL berperan sebagai perusahaan induk yang memanfaatkan sejumlah perusahaan lain sebagai perusahaan cangkang untuk mengurus berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses importasi.
Menurut penyidik, pola tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas impor sehingga barang-barang yang masuk ke Indonesia dapat melewati proses administrasi tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh struktur jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik impor ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta membahayakan konsumen akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi standar resmi di Indonesia.(hil)
Bareskrim Polri Tambah Dua Tersangka dalam Kasus Impor Ponsel Ilegal dari China











