Home / Hukum - Kriminal / Peringati Hari Lansia Nasional, Ditjenpas Berikan Remisi kepada 560 Narapidana Berusia di Atas 70 Tahun

Peringati Hari Lansia Nasional, Ditjenpas Berikan Remisi kepada 560 Narapidana Berusia di Atas 70 Tahun

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus kepada 560 narapidana lanjut usia bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 yang jatuh pada Jumat (29/5/2026).

Program remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah berusia di atas 70 tahun dan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok narapidana lanjut usia yang membutuhkan perlakuan khusus dalam sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 560 narapidana lansia menerima pengurangan masa pidana dengan rincian yang bervariasi. Sebanyak 85 orang memperoleh remisi satu bulan, 108 orang menerima remisi dua bulan, 170 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 96 orang menerima remisi empat bulan, 79 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 22 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian remisi berdasarkan usia lanjut bukanlah hal baru, melainkan telah lama diterapkan dan kini diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya.

Menurut Ditjenpas, remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi kepada narapidana lanjut usia juga mencerminkan pendekatan kemanusiaan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya bagi warga binaan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan perhatian lebih selama menjalani masa pidana.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses pembinaan terhadap narapidana lansia dapat berjalan lebih optimal sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada seluruh warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh